Berbagi Kabar & Kegiatan > detail

Saatnya Bayar Zakat Fitrah, Perhatikan Ketentuannya!

Saatnya Bayar Zakat Fitrah, Perhatikan Ketentuannya!
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim setahun sekali pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim setahun sekali pada bulan Ramadan. Pembayaran zakat fitrah ini dapat berupa makanan pokok sehari-hari atau juga dalam bentuk uang dengan besaran yang telah ditentukan.

Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Makna dan kandungan zakat tercantum dalam beberapa ayar Al-Qur'an. Salah satunya pada surat At- Taubah ayat 103

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ ۖ إِنَّ صَلَٰوتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui (QS At-Taubah: 103).

Sahabat Baik, sebelum menunaikan zakat fitrah, alangkah baiknya memperhatikan ketentuan berikut agar zakat fitrahmu semakin bermanfaat dan diradai Allah SWT.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Ketika seorang muslim hendak membayarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, ia harus berniat dalam hati sebelum menyerahkan zakatnya. Berikut lafaz niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

"Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami'i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar'an Fardhan Lillahi Ta'ala"

Artinya: "Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala."

Foto:Getty Images/Maslan Maslan

2. Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, tetapi tidak semua orang diwajibkan membayarnya. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah, yaitu beragama Islam, mampu secara ekonomi, dan dibayarkan pada waktu yang ditetapkan

3. Besaran Zakat Fitrah Uang 2025

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok (beras, jagung, dan sebagainya) seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sementara untuk besaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan nominal setara harga makanan pokok.

Untuk nominal besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Bahwa nilai zakat fitrah tahun 2025 adalah setara dengan uang sebesar Rp47.000 per jiwa. Dalam penyalurannya, zakat fitrah dalam bentuk uang ini nantinya akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik atau orang yang berhak.

4. Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum waktu salat Idul Fitri atau pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.

Membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan sangat penting, karena jika zakat fitrah tidak dikeluarkan pada waktu yang telah ditetapkan, maka zakat tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat fitrah dan harus dikeluarkan sebagai sedekah atau infak biasa.

Sebagaimana dijelaskan melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah sholat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah."

Foto:Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi

5. Golongan Penerima Zakat

Melansir buku Panduan Zakat Praktis oleh Kemenag RI, Islam telah mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat. Golongan penerima zakat itu disebut dengan istilah ashnaf.

Adapun ashnaf ini terdiri dari 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut.

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S at-Taubah/9:60)

Berdasarkan ayat tersebut, berikut rincian golongan yang berhak menerima zakat, antara lain Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah, Ibnu Samil.

Nah, Sahabat Baik sudah mendekati Lebaran nih. Jangan lupa siapkan zakat fitrah terbaikmu, semoga Allah menerima pahala kebaikannya. Selain Zakat Fitrah, kamu juga bisa tetap bersedekah di berbuatbaik.id yang 100% tersalurkan.